Mayawana Persada – Laporan Pemantauan
Konsesi PT Mayawana Persada terletak di Kalimantan Barat mencakup hampir 140.000 hektar (ha), termasuk di dalamnya terdapat 90.000 ha habitat orangutan dan lebih dari 83.000 ha lahan gambut kaya karbon. Tanah adat dan hutan adat juga berada dalam batas konsesi tersebut.
Hampir 40.000 ha telah dibuka sejak tahun 2016 di konsesi PT Mayawana Persada dan pembukaan lahan sekitar 20.000 ha juga terjadi hanya di tahun 2023 saja. Dalam konteks penurunan deforestasi yang disebabkan oleh komoditas di Asia Tenggara, tingkat kerusakan yang sangat besar masih terlihat jelas.
Mighty Earth pernah mengajukan pengaduan Forest Stewardship Council (FSC) terhadap kelompok Alas Kusuma (pemilik PT Mayawana Persada hingga setidaknya Desember 2023) yang diterima akhir tahun lalu.
Pada tanggal 28 Maret 2024, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan surat yang memerintahkan PT. Mayawana Persada untuk menghentikan seluruh operasi penebangan hutan dan berkonsentrasi pada pemulihan lingkungan dan pembukaan hutan tanaman industri di ruang terbuka dan semak belukar.
Laporan pemantauan hutan berikut ini berupaya menghitung berapa luas hutan yang telah dibuka di perkebunan PT Mayawana Persada sejak surat dari KLHK diterbitkan. Kami memperkirakan total pembukaan hutan, penebangan dan pembangunan infrastruktur mencapai sekitar 96 ha sejak surat dari KLHK. Perhitungan ini berpotensi di bawah angka yang sebenarnya, mengingat terdapat ketersediaan foto citra satelit bebas awan pada rentang tanggal 28 Maret hingga awal April 2024.
Untuk menghitung deforestasi yang terjadi sejak tanggal 28 Maret, kami menggunakan citra satelit harian terbaru beresolusi sedang (3 meter) dan resolusi tinggi (50 sentimeter) dari Planet Labs dari 4 area yang ditunjukkan di bawah ini, serta membandingkannya dengan citra harian bebas awan dari awal April 2024. Kami juga menggunakan sumber tambahan untuk menentukan apakah suatu kawasan kemungkinan tergolong sebagai area hutan.
Area 1, yang terletak di barat laut konsesi, kami membandingkan citra dari tanggal 2 April dengan citra dari tanggal 27 Mei. Dilapisi dengan peta Stok Karbon Tinggi (HCS), citra kami menunjukkan bahwa ~12 ha hutan ditebang antara tanggal 2 April 2024 dan 27 Mei 2024. Area lainnya yang ditebang tampaknya berupa semak belukar dan pembukaan kemungkinan masih berlangsung.
Untuk Area 2, yang terletak di timur laut konsesi, kami membandingkan citra foto dari tanggal 2 April 2024 dengan citra pada 19 Mei 2024. Meskipun peta tutupan lahan KLHK tahun 2023 mengklasifikasikannya sebagai hutan rawa sekunder, penilaian HCV lainnya mengidentifikasi kawasan ini sebagai lahan pertanian non-hutan (misalnya sawah). Analisis kami menunjukkan bahwa ~70 ha lahan non-hutan telah dibuka. Tampaknya pembukaan lahan terhenti pada tanggal 30 April 2024.
Untuk Area 3, yang terletak di sebelah tenggara konsesi, kami membandingkan citra foto dari tanggal 2 April 2024 dengan citra pada 19 Mei 2024. Analisis kami menunjukkan bahwa ~17 ha lahan hutan telah ditebang dan ~4 ha hutan yang sebelumnya ditebang telah dibuka seluruhnya. Pembukaan lahan tampaknya telah berhenti pada tanggal 19 Mei 2024. Area 3 termasuk dalam habitat orangutan menurut PHVA tahun 2016.
Sementara pada Area 4 yang terletak di barat daya konsesi, kami membandingkan citra dari tanggal 3 April 2024 dengan citra pada 27 Mei 2024. Analisis kami menunjukkan bahwa ~13 ha hutan yang telah ditebang dalam tahap persiapan dan ~49 ha hutan telah ditebang habis. Pembukaan lahan tampaknya berhenti pada 25 April 2024. Area 4 merupakan habitat orangutan (termasuk kepadatan yang signifikan seperti yang diidentifikasi melalui investigasi lapangan pada bulan Maret 2024) dan lahan gambut, menurut peta gambut KLHK tahun 2017.
Tabel di bawah ini menjabarkan jumlah dan jenis deforestasi di keempat wilayah tersebut, termasuk catatan keterangan areal gambut dan habitat orangutan.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja sama dengan masyarakat di sekitar konsesi Mayawana Persada, kami meminta Alas Kusuma dan Mayawana Persada mengambil tindakan sebagai berikut:
Bila perusahaan tidak mengambil tindakan di atas pada waktu yang tepat, pemerintah seharusnya dapat mencabut izin usahanya.