Tesco : a basket of problems for the Amazon

Akhirnya, Korindo Cabut Gugatan ‘SLAPP’ Tak Berdasar terhadap Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil

Sydney Jones

Press Secretary

[email protected]

Carole Mitchell

Global Communications Director

[email protected]

Hamburg, Jerman 21 Februari 2023 – Sebuah perusahaan milik grup usaha Korindo telah mengakhiri gugatan yang sudah berjalan lama, setelah hakim menunjukkan gelagat akan membatalkan gugatan tersebut. Gugatan PT Kenertec Power Systems jelas dimaksudkan untuk
membungkam kampanye masyarakat sipil untuk melindungi hutan hujan, di provinsi Papua Indonesia, yang terancam oleh operasi kelapa sawit Korindo yang ekstensif.

Latar Belakang
Bisnis Korindo tersebar di seluruh dunia, mulai dari kayu, kertas, karet, dan minyak sawit hingga energi terbarukan. Pada 2016, Mighty Earth, Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald), dan
beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia dan Korea menandatangani surat yang menyoroti deforestasi yang dilakukan Korindo dalam operasi kelapa sawitnya yang masif di Papua, Indonesia.
Surat-surat tersebut dikirim ke pelanggan PT Kenertec di Jerman.

Pada 2017 Mighty Earth mengajukan komplain kepada Forest Stewardship Council (FSC), sebuah badan sertifikasi kehutanan global, terkait pembabatan sekitar 30.000 hektar hutan tropis di Papua,
Indonesia, oleh Korindo. Kemudian FSC melakukan investigasi atas laporan tersebut. [1]

Pada 2018, Korindo menginstruksikan sebuah firma hukum Singapura untuk mengirimkan email berisikan somasi kepada sedikitnya tujuh organisasi yang menandatangani surat pada 2016 tersebut. Email tersebut menyatakan: “Kebijakan Korindo adalah melakukan tindakan hukum terhadap individu atau organisasi yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau membuat pernyataan publik yang keliru secara faktual tentang Korindo – dengan maksud atau dampak untuk merusak kepentingan bisnis Korindo. Oleh karena itu, Korindo memproses tindakan hukum terhadap Mighty Earth.” Pada 2019, PT Kenertec Power Systems mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Jerman, terhadap Center for International Policy (CIP), yang pernah menjadi sponsor fiskal Mighty Earth, dan lembaga non-profit Rettet den Regenwald (Rainforest Rescue) di Jerman. Pengacara Kenertec
menilai bahwa pernyataan dalam surat yang dikirim ke pelanggan menara angin di Jerman, yakni Siemens AG (Jerman), Gamesa Corporation (sekarang Siemens Gamesa) dan Nordex SE (Jerman), adalah sebuah fitnah.

Pada 2019, pengacara Korindo mengancam FSC yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Korindo berdasarkan pengaduan Mighty Earth pada 2017. Investigasi FSC mengungkap bahwa Korindo telah menghancurkan lebih dari 30.000 hektar hutan (atau setara dengan 42.000 lapangan sepak bola) di lima tahun sebelumnya dan melanggar hak masyarakat dan Hak Asasi Manusia, yang bertentangan dengan standar FSC. [2] Investigasi tersebut memperkirakan Korindo telah merugikan masyarakat adat sebesar 300 juta dolar AS, dengan membayar murah kayu yang
diambil dari tanah mereka. [3]

Pada akhir 2021, FSC mengeluarkan Korindo dari keanggotaan atas karena tidak kooperatif terhadap FSC dan gagal menyepakati ketentuan untuk menangani dampak kerusakan atas aktivitasnya terhadap hutan dan perkebunan kelapa sawitnya. [4]
Korindo Sepakat Akhiri Sengketa
Pada 21 Februari 2023, Kenertec dan Rainforest Rescue sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Korindo tiga tahun lalu, berdasarkan usul yang diajukan oleh pengadilan Jerman. Hakim menyatakan bahwa Kenertec tidak dapat menuntut CIP atas pernyataan yang dibuat dalam surat yang ditandatangani oleh Mighty Earth.

Gugatan SLAPP yang diajukan pihak Korindo jelas dirancang untuk membungkam dan mengintimidasi kelompok masyarakat sipil dan mencegah mereka mengulangi beberapa pernyataan dalam surat, atau di denda €250.000 dalam setiap kasus pelanggaran, atau menghadapi hukuman penjara.

Gugatan SLAPP atau Strategic Lawsuits Against Public Participation adalah contoh Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik, di mana perusahaan besar atau individu terkenal, mengajukan tuntutan hukum yang dirancang untuk melecehkan dan menguras sumber daya substansial dari organisasi pengawas, aktivis, jurnalis, serikat pekerja, organisasi media, dan mereka yang mewakili kepentingan publik.

Direktur Senior Mighty Earth untuk Asia Tenggara, Amanda Hurowitz mengatakan, dalam kasus ini upaya Korindo untuk membungkam Mighty Earth dan koalisi organisasi masyarakat sipil, sejak awal sama sekali tidak berdasar. “Akhirnya setelah tiga tahun, saat pengadilan Jerman akan membatalkan gugatan tersebut, Korindo mencabut gugatannya. Mereka setuju untuk menyelesaikan gugatan ini tanpa ganti rugi atau perintah pengadilan yang diberikan melawan Mighty Earth, CIP atau Rainforest Rescue dan mereka setuju untuk membayar sebagian besar biaya pengadilan,” tuturnya.
“Perusahaan nakal yang menghancurkan bumi ini tidak boleh dibiarkan menyia-nyiakan waktu pengadilan dengan manuver gugatan yang ditujukan untuk mengintimidasi kelompok masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan penghentian deforestasi global dari ekspansi sektor minyak kelapa sawit, kayu, kedelai, daging sapi, dan komoditas lainnya, demi mengatasi perubahan iklim dan rusaknya alam,” lanjut Amanda.

Professor Roger Mann, pengacara Jerman untuk CIP dan Rainforest Rescue menyatakan:
“Setelah lebih dari tiga tahun gugatan ini berjalan, Korindo kemudian menerima proposal penyelesaian yang diajukan pengadilan. Pengadilan telah memperjelas, pada tahap awal, bahwa tuntutan terhadap CIP dan pencabutan terhadap kedua tergugat sama sekali tidak berdasar.” “Terkait tuntutan ganti rugi sehubungan dengan pernyataan tentang pembakaran ilegal oleh Korindo, para tergugat telah mengajukan banyak fakta dan memberikan banyak bukti sehingga pengadilan mempertimbangkan untuk mendengarkan saksi di Indonesia. Hal ini tidak terjadi karena, setelah pergantian hakim, pengadilan menyatakan bahwa penggugat tidak berhak mendapatkan ganti rugi, karena bisnisnya adalah turbin angin, dan tidak terlibat dalam bisnis kelapa sawit Korindo.”

Franky Samperante (Yayasan Pusaka) mengatakan:
“Selama beberapa dekade terakhir, Korindo berhasil lolos dari perhatian atas pelanggaran hak tanah masyarakat adat. Korindo harus memiliki komitmen serius untuk melindungi lingkungan dan menghormati serta memulihkan hak-hak korban masyarakat adat Papua.”

Andi Muttaqien (Satya Bumi) mengatakan:
“Korindo telah menghancurkan puluhan ribu hektar hutan tropis di Papua. Perusahaan harus membayar untuk pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, bukan sibuk membungkam pegiat lingkungan yang berupaya melindungi hutan dan hak masyarakat adat.”

Shin Young, Advokat untuk Hukum Kepentingan Umum, APIL (Korea):
“Jika Korindo serius dalam memperbaiki kredibilitas, memegang komitmen lingkungan serta HAM, maka Korindo memang harus mencabut gugatan hukum terhadap kelompok masyarakat sipil yang selama ini bersuara menentang pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kemudian memulihkan habitat hutan yang telah hancur, membayar ganti rugi kepada korban masyarakat adat Papua.

***

Kontak:
Franky Samperante (Yayasan Pusaka Bentala): 0813 1728 6019
Andi Muttaqien (Satya Bumi) : 0812 1996 984
Catatan kaki:
1 FSC menyelidiki Korindo setelah Mighty Earth mengajukan keluhan Mei 2017
2 Ringkasan FSC tentang temuan soal Korindo, setelah Panel Pengaduan FSC turun mengunjungi
perkebunan kelapa sawit Korindo pada Desember 2017 FSC
3 Seperti yang dilaporkan oleh Mongabay and The Gecko Project berdasarkan versi bocoran dari
laporan lengkap Panel Pengaduan FSC
4 FSC mengumumkan pemutusan hubungan dengan Korindo. Siaran Pers FSC 16 Oktober 2021
Gambar dan B-roll tersedia disini

 

14/Nov/2024
Palm Oil Report 46: Deforestation by Rimbunan Hijau Group and Pure Green Development Sdn Bhd
14/Nov/2024
European Parliament guts and delays EUDR
11/Nov/2024
It’s make or break for European zero deforestation law